⌂ Beranda News Komdigi Tutup Celah Nomor HP Siluman, Registrasi Wajib Pakai Face Recognition

Komdigi Tutup Celah Nomor HP Siluman, Registrasi Wajib Pakai Face Recognition

Komdigi Tutup Celah Nomor HP Siluman, Registrasi Wajib Pakai Face Recognition
Ilustrasi: Komdigi Tutup Celah Nomor HP Siluman, Registrasi Wajib Pakai Face Recognition
A A Ukuran Teks16px

Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sehari kemudian, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi registrasi pelanggan seluler.

>>> Egy dan Riyandi Pulang ke Ragunan, Berbagi Inspirasi untuk Pesepakbola Muda

Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Pengawasan di lapangan pun langsung dilakukan.

Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler.

Dari hasil sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan.

Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan, sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses distribusi dan aktivasi nomor seluler.

Edwin menyebutkan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas.

Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia.

>>> 10 HP Flagship Paling Ngebut Sejagat Versi AnTuTu Juni 2026

Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM