⌂ Beranda News Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai

Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai

Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai
Ilustrasi: Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai
A A Ukuran Teks16px

Registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah atau face recognition resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

Pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor baru dapat melakukannya dengan dua cara: datang ke gerai operator atau secara mandiri.

>>> Jordan Henderson Cedera Usai Inggris Kalahkan Meksiko di Piala Dunia 2026

Untuk registrasi mandiri, pelanggan tidak perlu mendatangi gerai. Cukup menggunakan ponsel yang memiliki kamera depan dan koneksi internet untuk verifikasi wajah melalui portal resmi operator.

Langkah Registrasi SIM Mandiri

Pertama, siapkan dokumen dan perangkat.

Pastikan Anda memiliki kartu SIM baru yang belum diaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan kamera depan, dan koneksi internet yang stabil.

Kedua, buka portal registrasi resmi operator. Pelanggan Telkomsel dapat mengakses tautan resmi Telkomsel.

Pelanggan Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri) menggunakan portal Indosat. Pelanggan XLSmart (XL, AXIS, XL PRIORITAS) mengakses portal XLSmart.

Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan.

>>> Prediksi Portugal Vs Spanyol: La Furia Roja Favorit Menang

Tujuannya mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menekan kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, serta penyalahgunaan nomor seluler.

Validasi biometrik wajah menggantikan sistem sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Komdigi memastikan data biometrik masyarakat terlindungi.

Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan.

Sistem telah menggunakan teknologi liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai adalah pengguna asli, bukan foto atau rekaman video.

Pendaftaran ini diwajibkan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM.

Satu orang dibatasi tiga nomor per provider atau total sembilan nomor dari seluruh operator.

>>> Ferry Irwandi Jadi Saksi Sidang UU ITE, Sebut Timpa Teks Budaya Medsos

Pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak diwajibkan registrasi ulang, namun pemerintah mendorong registrasi biometrik sukarela untuk keamanan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM