Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) terus memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Seluruh operator seluler diminta memastikan semua kanal registrasi, baik gerai, mitra penjualan, hingga kanal digital, menjalankan proses sesuai aturan.
>>> Antony Pilih Lupakan Manchester United, Fokus ke Real Betis
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan.
Operator diminta memperkuat pengawasan hingga ke tingkat mitra distribusi untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid saat penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik bersama seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Tutup Celah Penyalahgunaan Identitas
Meutya Hafid menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar maupun daerah, kanal digital maupun fisik, hingga antaroperator seluler.
Penguatan implementasi registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Kebijakan ini diharapkan memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital.
Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas.
Urgensi kebijakan ini semakin besar melihat tingginya angka kejahatan digital.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
>>> Piala Dunia 2030: Potensi Duel Pelatih Top Zidane, Klopp, dan Guardiola
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat masyarakat mengalami kerugian hingga Rp9,1 triliun akibat berbagai modus penipuan, berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Kominfo juga telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

