Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet.
Bentuk perlindungan yang diusulkan antara lain mekanisme data rollover, kuota tetap berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang belum terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund secara proporsional.
>>> Tottenham Belum Puas Belanja, De Zerbi Incar Pemain Bintang Baru
Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator menerapkan satu mekanisme tertentu, seperti rollover.
Namun, Mahkamah menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai skema, mulai dari perpanjangan masa berlaku kuota, rollover, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.
Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan akan mengkaji penyesuaian regulasi sebagai dasar implementasi di industri telekomunikasi.
"Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum operator menyesuaikan produk serta sistem layanannya.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O.
Baasir mengatakan substansi utama putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus.
Disampaikannya bahwa berdasarkan putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk.
>>> Swiss Bangun Terowongan Raksasa demi Selamatkan Pegunungan Alpen
Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," kata Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
