Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait gugatan Mobile Number Portability di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut diajukan agar pengguna ponsel tidak perlu mengubah nomor telepon ketika mereka berpindah ke operator seluler lain.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan siap mematuhi serta menyelenggarakan keputusan hukum yang kelak ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga siap merumuskan aturan baru guna mengakomodasi putusan tersebut jika proses pengujian materiil dinyatakan perlu ditindaklanjuti.
Pemohon Bisyron Wahyudi sebelumnya mempersoalkan ketiadaan jaminan hukum atas penerapan layanan tersebut dalam undang-undang telekomunikasi yang berlaku.
Ketiadaan aturan itu dinilai berpotensi merugikan konsumen karena menimbulkan biaya serta risiko hilangnya akses identitas digital.
