Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan ini melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayarkan oleh pelanggan.
>>> Keunggulan Kamera HUAWEI Pura 90s Series 5G di Kelas Flagship
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui putusan tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.
Ketentuan dan Kewajiban Operator Seluler
Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak penuh dari pelanggan.
Sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket data tersebut telah berakhir.
>>> Louis Saha Dorong Manchester United Segera Rekrut Victor Osimhen
Operator seluler juga dilarang mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.
Berdasarkan surat edaran itu, penyelenggara jaringan seluler wajib menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel.
Pilihan tersebut mencakup fitur akumulasi kuota atau rollover dan paket tanpa akumulasi atau non-rollover.
>>> MotoGP Aragon 2026: Fermin Aldeguer Puas Bangkit Lewat Finis 10 Besar
Selain itu, operator diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.