Undang-undang Satu Data Indonesia yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 menuai kritik dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi serta membuka celah ketidakpastian hukum.
Potensi Tumpang Tindih dan Pasal Karet
Elsam menyoroti aturan pemrosesan data dalam UU SDI yang menyatakan pemanfaatan data tidak memerlukan nota kesepakatan asalkan memenuhi standar keamanan.
Ketentuan itu dinilai tidak selaras dengan UU PDP yang mewajibkan adanya perjanjian antarpengendali data pribadi yang sah.
Selain itu, Pasal 130 dan 131 dalam UU SDI dinilai mengandung frasa yang belum memiliki batasan tegas sehingga memicu kekhawatiran kriminalisasi.
Penggunaan kecerdasan artifisial dan blockchain dalam penyelenggaraan sistem ini juga disorot karena kerangka hukumnya yang belum komprehensif.
Masyarakat sipil turut dikabarkan kesulitan mengakses naskah selama proses pembentukan undang-undang tersebut berlangsung.
Elsam mendesak pemerintah dan DPR segera membuka akses naskah serta melibatkan publik dalam penyusunan aturan turunannya.
