⌂ Beranda › News › Aturan Penghapusan Konten Medsos 4 Jam Diulas Komdigi Secara Terperinci
News

Aturan Penghapusan Konten Medsos 4 Jam Diulas Komdigi Secara Terperinci

Ilustrasi pengawasan konten media sosial oleh Komdigi
Aturan Penghapusan Konten Medsos 4 Jam Diulas Komdigi Secara Terperinci Pexels
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan penjelasan resmi terkait aturan penanganan disinformasi di ruang digital yang tengah menjadi sorotan publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 untuk mengawasi konten bermasalah.

Peraturan ini ditegaskan tidak bertujuan untuk membatasi kritik maupun ekspresi sah yang disampaikan oleh masyarakat.

Mekanisme Penghapusan Konten dan Tenggat Waktu

Sorotan utama dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital atau PSE untuk memutus akses konten dalam waktu paling lambat empat jam.

Namun, tenggat waktu tersebut tidak langsung berlaku seketika saat sebuah konten ditemukan atau dilaporkan oleh masyarakat.

Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi laporan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau Saman.

Platform digital kemudian diberikan waktu tanggapan sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan secara resmi.

Pemilik konten juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan serta meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru