Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa telah menguras rekening pelanggannya, Tonny Soegino, senilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa diduga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Korban, Tonny Soegino, diketahui merupakan seorang pengusaha lansia yang telah menjadi pelanggan tetap terdakwa.
Pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja, mengonfirmasi bahwa korban adalah seorang pengusaha berusia 60 tahun ke atas.
Hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari pertemuan di tempat kerja Nur, di mana korban sering menggunakan jasa spa tersebut.
Kedekatan yang terjalin membuat korban akhirnya mengenal terdakwa.
Kasus pidana ini telah berlanjut ke proses hukum, dan Nur Hasannah Prasetya kini berstatus sebagai tersangka atas perbuatannya.