PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengumumkan sayembara melalui media sosial resmi untuk mencari pemilik sah dua unit pesawat bermerek 'Bouraq' dan 'CAMAR'.
Kedua pesawat ini telah terparkir di fasilitas PTDI selama 20 tahun.
Langkah hukum ini diambil sebagai syarat legal perusahaan untuk menentukan penanganan aset di masa depan. Pengumuman terbuka ini bertujuan untuk menemukan pemilik sah terakhir dari kedua pesawat tersebut.
Sebelumnya, PTDI telah melayangkan komunikasi tertulis kepada pihak-pihak yang diduga terkait. Salah satunya adalah PT ANI, yang kini telah mengalami perubahan kepemilikan.
PT ANI sendiri telah menyatakan tidak memiliki kaitan dengan kedua pesawat itu.
Penelusuran asal-usul pendanaan juga mengarah pada dugaan keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) lain, yaitu PT PANN.
Namun, pihak kurator PT PANN menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan aset mereka.
Proses pelacakan melalui pihak kurator institusi terkait belum membuahkan hasil karena tidak adanya pencatatan resmi mengenai kepemilikan atau pendanaan kedua pesawat tersebut.