Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi tersebut harus melalui mekanisme yang ketat.
Hal ini diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri yang terbaru, yang memperbolehkan anggota kepolisian memegang jabatan di luar institusi asal jika memiliki keterkaitan erat dengan fungsi Kepolisian.
>>> Pemilik Motor Listrik Gencar Upgrade Baterai untuk Perluas Jarak Tempuh
Kapolri menjelaskan bahwa penempatan ini tidak dilakukan secara sepihak.
Terdapat regulasi internal yang mengikat proses tersebut, memastikan penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Proses Seleksi dan Persetujuan
Selain itu, persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi syarat mutlak. Proses ini juga harus mengikuti sistem seleksi terbuka atau merit system.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri.
>>> PT Dirgantara Indonesia Cari Pemilik Dua Pesawat Misterius Terbengkalai
Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik mengenai akuntabilitas perpindahan tugas personel kepolisian.
Kapolri memastikan bahwa penyaluran anggota tidak akan terjadi jika tidak ada permintaan resmi dari instansi luar.
>>> Krisis Memori Picu Kenaikan Harga Kartu Grafis Kelas Menengah
"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegasnya.