⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Tersangka Ditangkap
News

Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Tersangka Ditangkap

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 317 tersangka di wilayah hukum Jakarta.

Operasi penindakan yang dilakukan selama satu bulan terakhir ini juga berhasil menyita 156 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran. Penyelidikan intensif dilakukan terhadap 141 laporan polisi yang masuk dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penindakan ini menyasar berbagai modus operandi pencurian kendaraan.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Curanmor

Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa polisi melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal jalanan tersebut.

Penindakan ini mencakup pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan.

Dari total 317 tersangka yang diringkus, penyidik menyita barang bukti berupa 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat.

Jumlah kendaraan yang disita merupakan akumulasi dari hasil kejahatan para pelaku di berbagai tempat kejadian perkara.

Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada para korban yang sah.

Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil diserahkan kembali setelah pemiliknya menunjukkan dokumen resmi kepemilikan yang valid.

Para pelaku kejahatan ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang bervariasi.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara sebagian lainnya dikenakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Adapun para penadah barang curian dijerat Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

📰 Update Terbaru