⌂ Beranda News Petugas Gabungan Bongkar 163 Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur

Petugas Gabungan Bongkar 163 Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur

Petugas Gabungan Bongkar 163 Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur
Petugas gabungan membongkar kios ilegal di Jalur Puncak Cianjur
A A Ukuran Teks16px

Petugas gabungan meratakan 163 kios ilegal di Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (13/6/2026).

Penertiban bangunan tanpa izin ini dilakukan untuk menata kawasan wisata Puncak.

>>> Duet Ismu Harinto dan Lieng Lieng Minangmojo Juara ITTF World Masters Championships 2026

Operasi pembongkaran dimulai pukul 08.00 WIB. Aksi saling dorong antara pedagang dan petugas Satpol PP sempat terjadi.

Massa pedagang akhirnya mundur karena kalah jumlah sebelum bangunan dirubuhkan.

Penertiban Tahap Kedua

Asda 1 Setda Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menyatakan pembongkaran ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang dilakukan langsung oleh gubernur.

in2

"Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," kata Arief.

Pemerintah daerah mencatat ratusan bangunan di sepanjang jalur tersebut tidak memiliki izin resmi.

Penertiban menyasar tiga titik: rest area, sekitar tugu botol kecap, dan dekat Jembatan Cikundul.

"Ada tiga titik pembongkaran. Hari ini ada 163 kios yang dibongkar.

Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total lebih dari 200 kios," ujar Arief.

Mayoritas pemilik mendirikan bangunan di area yang menyalahi peruntukan tata ruang jalan.

"Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan, bukan diperuntukkan bangunan kios," jelas Arief.

Pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan dana kerohiman bagi pedagang terdampak.

>>> Tata Kelola Ekspor Komoditas dan Optimalisasi Devisa Diperkirakan Perkuat Ekonomi Nasional

Kompensasi finansial diberikan dengan besaran sama seperti tahap sebelumnya, yaitu Rp 10 juta.

"Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," kata Arief.

Di sisi lain, kebijakan ini memicu protes dari pedagang yang merasa sosialisasi mendadak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru