Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Kebijakan bea masuk antidumping ini menyasar barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean.
Ketentuan ini berlaku bagi penyelesaian kewajiban pabean dengan pengajuan pemberitahuan maupun yang tarif dan nilainya ditetapkan langsung oleh kantor pabean.
>>> Jepang Pimpin Klasemen Grup F Piala Dunia 2026 Usai Imbangi Belanda
"Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus," jelas Pasal 7 ayat (2).
