Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026.
Peniadaan ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujar Budi Awaluddin.
Dengan peniadaan ini, seluruh kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di jalur yang biasanya diberlakukan pembatasan.
Imbauan bagi Pengendara
Meskipun jalur protokol dapat diakses bebas, Dishub mengingatkan potensi lonjakan volume kendaraan menuju pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan lokasi wisata.
Pengendara diimbau merencanakan perjalanan dengan matang untuk menghindari titik kepadatan.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional," kata Budi Awaluddin.
