Karenanya, diperlukan paradigma integrasi dan interkoneksi dalam melihat pemilu, sebagaimana disadur dari pemikiran Amin Abdullah (2007).
Pemilu tidak melulu tentang pemilihan suara di TPS dan bahkan tahapan pemilu an sich, melainkan seluruh rangkaian periodik lima tahun harus dimaknai sebagai bagian dari ekosistem dan semesta pemilu.
Pada konteks ini, pemilu menjadi siklus kontinuatif, yakni aktivitas siklus tahapan yang terus-menerus dari pemungutan suara sampai kembali ke pemungutan suara lima tahun mendatang tanpa henti.
Tidak seperti paradigma saat ini yang tidak ada interkoneksi di mana begitu calon legislatif dan eksekutif terpilih, koneksi terhenti dan baru kembali terajut dua tahun kemudian ketika memasuki tahapan pemilu.
Sebuah koneksi dan relasi mekanik prosedural yang terus berulang, banal, dan tidak transformatif, apalagi deliberatif. Paradigma ini harus menjadi kesadaran kolektif dan melembaga menjadi sebuah kebijakan.
Sehingga, pada masa non tahapan pemilu seperti saat ini, harusnya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) memainkan peran yang lebih substantif pada penguatan kualitas partisipasi kewarganegaraan pemilih melalui pendidikan politik.
Sisi lain, rakyat (pemilih) menyampaikan aspirasi dan mengawal kebijakan pemerintah terpilih dengan cara-cara demokratis.
Sementara partai politik dan pemimpin terpilih memaknai perolehan suaranya di TPS tidak hanya sebagai angka legitimasi, melainkan gumpalan asa rakyat yang harus mereka wujudkan dan dengarkan selama memimpin.
>>> Omoway Indonesia Catat Pemesanan Skuter Listrik Omo X Tembus 2.000 Unit
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, Agus Hilman, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan tidak mencerminkan pandangan redaksi.