Setelah itu, entitas tersebut seperti berdiri sendiri. Relasi mereka lucut setelah pemilihan usai.
Dus, suara di TPS cenderung dilihat sebatas angka kompetitif untuk prestasi dan legitimasi, belum—untuk tidak mengatakan tidak—dimaknai sebagai gumpalan angka harapan, mimpi, dan ekspektasi pemilih (rakyat) terhadap masa depan.
Bagi partai dan politisi, suara rakyat adalah akumulasi kuasa. Makin tinggi perolehan suara, makin besar peluang meraih kuasa.
Bagi penyelenggara, angka partisipasi pemilih di TPS adalah kinerja. Makin tinggi partisipasi, makin baik penyelenggara bekerja.
Paradigma Integrasi dan Interkoneksi
Pemilu harus dimaknai sebagai syarat untuk mencapai aspek substansi demokrasi yang harus dibebaskan dari belenggu paradigma prosedural dan menjadi titik langkah proses substantif.
Paradigma ini mengandaikan kerja-kerja seluruh entitas yang terlibat di dalam pemilu tidak hanya terhenti pada saat pemilu digelar.
>>> Meta Kesulitan Monetisasi Investasi AI Ratusan Triliun
Mereka tidak melihat suara pemilih sebagai angka untuk meraih kuasa dan nilai kinerja, melainkan harapan rakyat yang harus dirawat terus-menerus dalam langgam demokrasi.
Keberjarakan partai politik dan politisi dengan pemilih (rakyat) diakibatkan cara pandang melihat pemilu hanya sebatas prosedur meraih kuasa di TPS.
Sisi lain, kerja-kerja penyelenggara pun terkubang pada ranah formal sebagai penyelenggara.
Seolah tidak memiliki keterikatan dan tanggung jawab dengan entitas eksekutif dan legislatif hasil pemilu yang notabene sebagai buah kerjanya.
Setelah pemilu usai, relasi mereka seolah terputus yang kembali akan dirajut nanti menjelang pemilu mendatang.
Hal ini yang mengakibatkan pemilu hanya aspek prosedur yang tidak dapat meraih substansi.
Idealnya relasi trias elektorat (peserta, penyelenggara, dan pemilih) tidak hanya terjadi pada saat pemilu, apalagi hanya di TPS saja.
Tetapi seluruh rangkaian tahapan dan setelah tahapan pemilu, elemen trias elektorat ini harus terus terkoneksi secara simultan.