⌂ Beranda News MK Kebut Putusan Uji Materiil Anggaran Makan Bergizi Gratis

MK Kebut Putusan Uji Materiil Anggaran Makan Bergizi Gratis

MK Kebut Putusan Uji Materiil Anggaran Makan Bergizi Gratis
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penyelesaian persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Perkara ini terkait penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis di dalam alokasi dana pendidikan.

>>> BPS Jakarta Gelar Sensus Ekonomi 2026 untuk Susun Kebijakan Pembangunan

Gugatan tercatat dalam tiga permohonan, yaitu perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Persidangan ketiga perkara ini telah dimulai sejak Februari 2026.

MK telah menggelar empat kali persidangan sebelum agenda terbaru pada Senin, 15 Juni 2026 yang menghadirkan sejumlah saksi ahli.

in2

Ketua MK Suhartoyo menyatakan komitmen menyelesaikan pemeriksaan seluruh permohonan sebelum akhir Juni 2026. Putusan resmi ditargetkan keluar pada bulan berikutnya.

"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara," kata Suhartoyo dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026).

Menjelang persidangan lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli demi efisiensi waktu.

Kuasa hukum Pemerintah Zulmansyah sempat mengajukan permohonan menghadirkan dua ahli bagi setiap perkara. Permintaan itu ditolak pimpinan sidang.

Persidangan berikutnya pada 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB akan memeriksa keterangan saksi ahli dari DPR dan pemerintah.

Dampak terhadap Guru dan Mahasiswa

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, sebagai saksi.

>>> Skill Mismatch Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Iman memaparkan dampak signifikan kebijakan ini bagi tenaga pendidik.

Berdasarkan laporan yang diterima, muncul fenomena pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dan PPPK.

"Guru PPPK paruh waktu gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS atau TPG/sertifikasi," beber Iman.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru