KPK juga mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, dokumen kepemilikan aset, serta sejumlah mata uang asing.
Laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar menjadi salah satu pintu masuk pengusutan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Andrianto mengatakan temuan tersebut berasal dari penelusuran terhadap dugaan kejahatan di sektor ketenagakerjaan.
Menurut Tri, pada awalnya PPATK tidak secara khusus membidik kementerian atau lembaga tertentu. Penelusuran dilakukan terhadap pola kejahatan yang lebih luas, termasuk kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Dari penelusuran tersebut, analis PPATK kemudian mengikuti pergerakan dana yang mengalir ke berbagai pihak.
Proses itu pada akhirnya membawa mereka pada dugaan tindak pidana yang kini sedang ditangani KPK.
"Nah, dari situ akhirnya meluas karena memang yang namanya aliran dana bisa ke mana pun ya follow the money-nya, akhirnya sampai ke penanganan kejahatan di konteks Imipas ini," ucap Tri kepada detikX.
PPATK juga menemukan penggunaan puluhan rekening dalam analisis yang dilakukan.
Menurut Tri, rekening-rekening tersebut merupakan kombinasi antara rekening pribadi dan rekening yang diduga digunakan sebagai nominee atau pinjam nama.
Rekening nominee merupakan salah satu pola yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus kejahatan keuangan. Rekening semacam itu digunakan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan dana.
"Yang kita temui nominee semua bisa dibilang. Orang-orang terdekat atau bahkan orang-orang yang nggak punya hubungan kelihatannya sama sekali," ujarnya.