Selain rekening nominee, PPATK menemukan pola lain yang lazim digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
Dana biasanya dipindahkan dengan cepat melalui berbagai rekening sebelum ditarik atau dialihkan ke instrumen lain.
Menurut dia, pola semacam itu bukan lagi hal baru dalam penanganan kejahatan keuangan.
Yang berubah adalah kecepatan perputaran uang dan semakin rumitnya upaya menyembunyikan pihak yang menjadi pengendali utama dana.
"Jadi red flag ketika transaksi model ini terjadi, nggak cuma satu, tapi kombinasi beberapa red flag, maka ini biasanya kaitannya sama kejahatan tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik masih berlangsung secara sistemik.
ICW juga menyoroti kegagalan pengawasan internal di Kementerian Imigrasi.
>>> Hubungan Jürgen Klopp dan Ole Werner Retak Total di RB Leipzig
Lembaga tersebut meminta KPK memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi untuk menjelaskan mengapa dugaan praktik pemerasan itu tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.