Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global.
Langkah pengetatan moneter ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi tetap terkendali.
Penyesuaian Suku Bunga Lainnya
Bersamaan dengan kenaikan BI-Rate, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75 persen.
Sementara itu, suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,50 persen.
Sebelumnya, BI telah menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Deposit Facility 4,50 persen, dan Lending Facility 6,25 persen.
Penyesuaian terbaru ini merupakan kelanjutan dari kebijakan moneter yang ketat.
Menurut Perry, kebijakan ini penting untuk membentengi mata uang domestik dari dampak negatif ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menarik aliran investasi portofolio asing melalui peningkatan imbal hasil.
BI optimistis bahwa kebijakan moneter yang prediktif ini akan menjaga laju inflasi pada 2026-2027 tetap dalam kisaran target pemerintah, yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen.
Dengan demikian, stabilitas harga dan nilai tukar dapat terjaga.