Dampak dari pasal tersebut dinilai menekan kondisi psikologis dan akademis ratusan mahasiswa kedokteran.
"Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus.
Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," ujar Mikawirdani.
Komnas HAM mencatat persoalan ketidakjelasan status kelulusan ini melanda sedikitnya 1.023 calon dokter yang tersebar di 38 perguruan tinggi di Indonesia.
Mereka kini menghadapi ancaman penonaktifan massal karena terganjal durasi studi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, "Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik.
>>> Kemenag Tetapkan Hari Asyura 10 Muharam 1448 H Jatuh pada 25 Juni 2026
Karena mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi tapi terbentur kebijakan masa studi."