⌂ Beranda News Ratusan Calon Dokter Resmi Di-DO Akibat Aturan Masa Studi

Ratusan Calon Dokter Resmi Di-DO Akibat Aturan Masa Studi

Ratusan Calon Dokter Resmi Di-DO Akibat Aturan Masa Studi
Mahasiswa kedokteran di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Ratusan calon dokter di Indonesia dilaporkan telah resmi di-drop out (DO) dari perguruan tinggi akibat melampaui batas masa studi yang diatur pemerintah.

Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

>>> Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada mahasiswa yang belum melampaui Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).

Fitri Hasibuan, calon dokter dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, mengaku sudah di-DO tiga hari lalu. "Data saya ada 500 lagi yang kena DO.

Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu.

in2

Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujarnya.

Fitri menambahkan bahwa langkah pemutusan studi itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi dari kementerian terkait.

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," kata Fitri.

PDMI menyatakan bahwa para dokter muda ini pada dasarnya telah menyelesaikan masa pendidikan profesi atau koas, sehingga berhak atas sertifikat profesi.

Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengamanatkan kelulusan uji kompetensi nasional sebagai syarat mutlak memperoleh sertifikat tersebut.

Ketua PDMI Mikawirdani menjelaskan, "Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda.

>>> Pencari Kerja Butuh Kemampuan Praktis Selain IPK

Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas."

Mikawirdani juga menyoroti durasi studi kedokteran yang dibatasi maksimal lima tahun berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru