Sanksi tegas berupa penilangan hingga larangan beroperasi siap diberikan bagi pengusaha otobus yang melanggar aturan.
Seluruh operator angkutan diimbau melakukan pengecekan mandiri secara berkala.
"Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah, jadi operator harus benar-benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan," kata Aan.
Masyarakat pengguna jasa diimbau memanfaatkan sistem digital untuk memastikan legalitas dan keamanan armada.
"Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman, masyarakat dapat mengecek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat," tegas Aan.
Periode libur kenaikan kelas tahun ajaran 2025/2026 berlangsung dari akhir Juni hingga pertengahan Juli 2026.
>>> PT BYD Motor Indonesia Beberkan Hitungan Pajak Tahunan MPV M6 DM
Sebagian besar daerah memulai liburan pada 22 Juni 2026, sementara kegiatan belajar mengajar dijadwalkan aktif kembali mulai 13 Juli 2026.