Dunia usaha, khususnya industri manufaktur, masih menghadapi tekanan akibat produk impor yang dijual dengan harga dumping. Dukungan kebijakan perlindungan pasar lokal dan insentif perpajakan sangat dibutuhkan.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2026 yang mengubah tarif PPh final untuk UMKM menjadi isu sensitif di tengah melemahnya konsumsi masyarakat dan tingginya angka pengangguran.
Pemerintah disarankan untuk tidak menambah beban pajak dan lebih fokus pada potensi penerimaan lain, seperti optimalisasi penjualan sumber daya alam yang diminati pasar global.
Pemberian insentif bagi dunia usaha menjadi penting untuk membangkitkan kembali kekuatan ekonomi nasional, memanfaatkan momentum membaiknya harga minyak dan posisi rupiah.
>>> UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Penurunan harga minyak dunia memberikan peluang bagi pengusaha untuk efisiensi biaya produksi dan distribusi. Penyesuaian harga energi oleh pemerintah diharapkan segera dilakukan.
