Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki atau menggunakan akun media sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 18 Juni 2026.
>>> Atasi WiFi Lemot di HP: 15 Langkah Praktis untuk Koneksi Lancar
Keputusan kabinet tersebut memberikan tenggat waktu selama 12 bulan bagi seluruh platform media sosial untuk meninjau dan menghapus akun pengguna di bawah umur.
Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan baru ini terancam menghadapi sanksi berat, termasuk pembekuan izin operasi di wilayah UEA.
Langkah ini diambil untuk menekan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi daring berbahaya, penggunaan gawai berlebihan, serta eksploitasi data pribadi anak.
>>> Bank Indonesia Pantau Khusus Inflasi di 13 Provinsi
Otoritas telekomunikasi UEA diberikan kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap platform yang melanggar kebijakan tersebut.
Remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat pemanfaatan fitur perlindungan tambahan seperti penyaringan konten dan pembatasan waktu layar.
UEA menjadi negara Arab pertama yang memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial secara ketat.
>>> KPK Minta Tambahan Anggaran Rp989 Miliar untuk Pemberantasan Korupsi 2027
Kebijakan ini mengikuti tren global, serupa dengan Australia yang menerapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.