Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ia diduga melakukan perusakan properti dan mengancam karyawan Ruko Yummy Coin di Cilincing, Jakarta Utara.
>>> Ayase Ueda Bawa Jepang Tekuk Tunisia di Piala Dunia 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku merusak papan reklame dan dinding pembatas bangunan karena emosi setelah permintaannya ditolak.
Tidak hanya itu, Adam Deni juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Keesokan harinya, ia kembali mendatangi lokasi dan merusak kendaraan roda empat milik korban yang sedang diparkir.
>>> AS dan Iran Mulai Perundingan Damai di Swiss, Isu Selat Hormuz Mengemuka
Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penanganan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pemilik ruko mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.
Penyidik menjerat Adam Deni dengan pasal perusakan barang berdasarkan bukti rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan damai, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
>>> Francesco Bagnaia Menangi Sprint Race MotoGP Ceko 2026 di Brno
"Cara penyelesaian masalah dengan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.