⌂ Beranda News Gapki Pastikan Pasokan Sawit Cukup untuk Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026

Gapki Pastikan Pasokan Sawit Cukup untuk Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026

Gapki Pastikan Pasokan Sawit Cukup untuk Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Perkebunan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel B50.
A A Ukuran Teks16px

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah untuk menyukseskan program mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang dijadwalkan meluncur pada 1 Juli 2026.

Kesiapan sektor industri kelapa sawit domestik dinilai cukup meyakinkan untuk memenuhi kebutuhan program energi baru terbarukan nasional tersebut.

>>> Marco Bezzecchi Dilarang Balapan MotoGP Ceko Usai Pukul Marshal

Alokasi bahan baku diproyeksikan tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri maupun aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit ke luar negeri.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengonfirmasi bahwa pasokan komoditas kelapa sawit nasional berada dalam posisi aman untuk menyokong operasional kebijakan energi tersebut selama satu semester ke depan.

Kebutuhan bahan baku CPO untuk enam bulan ke depan sekitar 1,74 juta ton, yang seharusnya tidak terlalu mengganggu.

Selain membahas pasokan, Gapki memantau fluktuasi harga kelapa sawit di pasar global yang dipengaruhi oleh situasi geopolitik internasional.

Eddy mengonfirmasi bahwa nilai jual komoditas tersebut mengalami penurunan setelah tercapainya resolusi konflik di kawasan Timur Tengah.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan koordinasi insentif guna memastikan kesiapan volume dan pasokan sebelum regulasi resmi ditandatangani oleh menteri.

>>> Suku Bunga Tinggi Hambat Akses Pembiayaan Pelaku Usaha Perhotelan

Pembahasan mengenai kepastian volume dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani, menyatakan bahwa spesifikasi teknis bahan bakar nabati tersebut sudah final demi menjaga keandalan mesin konsumen.

Produsen biodiesel nasional juga menyatakan kesanggupan penuh untuk menggenjot kapasitas produksi sesuai standar yang disepakati.

Eniya menegaskan bahwa aspek legalitas pelaksanaan B50 akan diterbitkan tepat waktu melalui dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang terpisah.

Kepmen pertama mengatur tentang mandatori, sementara Kepmen kedua mengatur kepastian kuota pasokan.

>>> PT Pakerin Krisis Operasional, 2.500 Pekerja Terancam PHK

Regulasi pelengkap mengenai kuota pasokan tersebut nantinya akan diterbitkan secara terpisah sebagai hasil revisi dari kebijakan alokasi produk B40 yang saat ini masih berjalan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru