⌂ Beranda News Registrasi SIM Wajib Scan Wajah, Operator Minta Biaya Rp 3.000 Dihapus

Registrasi SIM Wajib Scan Wajah, Operator Minta Biaya Rp 3.000 Dihapus

Registrasi SIM Wajib Scan Wajah, Operator Minta Biaya Rp 3.000 Dihapus
Ilustrasi: Mulai 1 Juli 2026, Pendaftaran Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah
A A Ukuran Teks16px

"Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200.

Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free," harapnya.

Marwan merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah yang memungkinkan program pemerintah mendapatkan pembebasan biaya dengan persetujuan kementerian terkait.

"Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu.

Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana," tuturnya.

Ia menambahkan Komdigi telah memberikan dukungan dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait biaya validasi biometrik registrasi pelanggan seluler.

"Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah," kata Marwan.

Registrasi pelanggan kartu SIM prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara nasional sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

>>> Ronaldo: Kemenangan Tim Lebih Penting daripada Rekor Pribadi

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital, penipuan daring, dan spam.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru