Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau kembali biaya validasi data biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang digunakan dalam registrasi kartu SIM prabayar.
Aturan terbaru pendaftaran nomor HP baru itu akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
>>> Samsung Mulai Produksi Layar OLED untuk iPhone Lipat
Saat ini biaya validasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 3.000 per orang.
Biaya tersebut lebih tinggi dibandingkan saat regulasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan beban biaya registrasi SIM berbasis biometrik ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.
ATSI Minta Biaya Diturunkan atau Digratiskan
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar tarif tersebut dapat diturunkan, bahkan digratiskan.
"Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil.
Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan," kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan biaya validasi data biometrik Rp 3.000 dinilai cukup tinggi dibandingkan kebutuhan masyarakat mengakses layanan komunikasi dan internet.
Ia menilai kebijakan registrasi pelanggan merupakan kewajiban negara sehingga beban biaya validasi tidak seharusnya ditanggung operator maupun masyarakat.
"Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi.
Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ," ujarnya.
>>> Donald Trump Akan Berikan Trofi ke Juara Piala Dunia 2026
Menurut perhitungan ATSI, biaya riil validasi NIK dan KK hanya sekitar Rp 60 per transaksi, sedangkan validasi biometrik wajah sekitar Rp 200.
