Registrasi SIM card prabayar dengan data pengenalan wajah atau face recognition akan berlaku dalam satu minggu ke depan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
>>> 19% Penduduk RI Belum Terhubung Internet, Ini Janji Pemerintah
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart siap mengimplementasikan aturan tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, secara umum semua operator sudah siap untuk biometrik.
Sebelumnya, uji coba menggunakan dua mekanisme yaitu NIK dan NoKK, namun kini untuk pelanggan baru akan menggunakan biometrik secara nasional.
Selama uji coba dari Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pendaftar telah menggunakan data biometrik.
Marwan menyebut angka tersebut sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta.
>>> Messi Hanya Butuh 4 Laga Samakan Total Gol Ronaldo di Piala Dunia
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal tiga nomor seluler per operator untuk satu identitas pelanggan.
Dengan demikian, total masyarakat hanya dapat memiliki sembilan nomor telepon seluler guna menekan penyalahgunaan SIM card.
Kewajiban perekaman wajah berlaku bagi pelanggan yang akan mengaktifkan nomor prabayar baru. Sementara itu, pelanggan lama bersifat sukarela dan tidak perlu registrasi ulang sesuai ketentuan dalam PM.
Pelanggan di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Registrasi dapat dilakukan dengan dua cara: datang langsung ke gerai operator dengan bantuan petugas, atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
>>> PSSI Pastikan Timnas Indonesia Absen di Sepakbola Asian Games 2026
Data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator. Operator hanya melakukan validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.