Operator seluler mengungkapkan belum ada pembicaraan lanjutan terkait wacana kewajiban akun media sosial (medsos) yang terhubung dengan nomor HP.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku belum menerima pembahasan lanjutan maupun regulasi turunan yang mengatur implementasi kebijakan tersebut.
>>> 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru, Hadiahnya Banyak Banget Nih
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O.
Baasir mengatakan pihaknya masih menantikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas.
Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa," ujar Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang regulasi yang diterbitkan dapat dijalankan secara teknis dan mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
"Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya," ungkapnya.
Kendati begitu, Marwan mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi, namun juga melibatkan perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan media sosial.
"Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi.
Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat," ujarnya.
>>> Statistik Sip Cristiano Ronaldo saat Bantu Portugal Benamkan Uzbekistan
Maka dari itu, ATSI memilih menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh terkait mekanisme maupun dampak implementasinya terhadap industri.
"Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan," kata Marwan.
