Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan baru untuk registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kejahatan digital dan mendukung layanan keuangan digital bagi masyarakat.
>>> Hadapi Prancis, Lini Belakang Swedia Dituntut Sempurna
Pakar Telekomunikasi dan Digital, Heru Sutadi, menilai implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar merupakan langkah positif untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Mekanisme registrasi sebelumnya yang berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat karena identitas statis mudah disalahgunakan.
Komdigi telah melakukan uji coba kebijakan ini bekerja sama dengan operator seluler sejak awal 2026, dengan 2,4 juta pengguna telah mencoba pendaftaran SIM Card biometrik hingga Juni 2026.
Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Manfaat Registrasi Biometrik SIM Card
Heru Sutadi menjelaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik kartu seluler dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang sering digunakan dalam penipuan, spam, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber lainnya.
Dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan akan menjadi lebih baik.
Selain itu, registrasi biometrik pada SIM Card memperkuat perlindungan konsumen dengan mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain tanpa izin.
>>> Ronaldo Nazario: Kylian Mbappe Mengingatkan Saya di Masa Puncak
Sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia, terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik.
Proses registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).