Mulai Rabu, 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar.
Kebijakan ini resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
>>> Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Diterapkan, Begini Suasananya
Dengan aturan baru ini, registrasi nomor ponsel tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga harus melalui verifikasi wajah atau face recognition.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penerapan sistem biometrik wajah dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba sejak awal 2026 yang melibatkan operator seluler dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
>>> Trackhouse Ungguli Pabrikan Aprilia di Assen, Brivio: Bedanya di Rider
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Pelanggan baru dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai resmi operator seluler yang menyediakan layanan perekaman biometrik atau melalui mekanisme registrasi mandiri menggunakan aplikasi maupun situs resmi operator.
Sementara itu, bagi pelanggan lama, perekaman biometrik wajah masih bersifat sukarela.
>>> Petaka Justin Kluivert: Gagal Penalti, Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi dapat menggunakan data orang tua atau wali untuk proses registrasi.
