⌂ Beranda News 8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus

8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus

8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Ilustrasi: 8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir.

Putusan ini mewajibkan operator seluler menyediakan paket internet yang dapat habis dipakai.

>>> Gladhen Ageng Jemparingan 2026: Melestarikan Panahan Tradisional Gaya Mataram

Berikut delapan fakta terbaru seputar putusan MK tersebut.

Fakta-Fakta Putusan MK

1.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Telekomunikasi.

Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

2.

MK tidak melarang masa aktif paket internet, tetapi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Kuota yang sudah dibeli tidak boleh dikenai biaya tambahan.

3. Perlindungan konsumen tidak harus berupa rollover.

Mekanismenya bisa berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema lain yang proporsional.

4.

>>> Pelatih Kamboja Akui Minim Persiapan Hadapi Indonesia, Kiper Tetap Optimis

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan putusan MK bukan berarti seluruh paket internet tidak memiliki masa berlaku.

Operator hanya wajib menyediakan pilihan produk yang melindungi sisa kuota.

5. ATSI mengingatkan bahwa penyediaan paket rollover berpotensi menaikkan tarif internet.

Operator harus menjamin keberlanjutan layanan terhadap kuota yang dibawa ke periode berikutnya.

6.

Putusan MK belum bisa langsung diterapkan karena masih membutuhkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) sebagai aturan pelaksanaan.

7.

ATSI mengungkapkan belum ada pembahasan resmi dengan Komdigi, namun industri siap berdiskusi dan mematuhi aturan pelaksana yang akan diterbitkan.

8. Komdigi menghormati putusan MK dan akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh.

>>> Semua Clue Sudah Dirilis, Ini 7 Lokasi Hidden Erafone Store di Roblox

Pemerintah akan mempelajari apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar putusan dapat diterapkan tanpa mengganggu industri telekomunikasi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM