Fakta Kasus Masriah-Wiwik, Keluar dari Penjara Pelaku Kembali Lakukan Aksinya? Sempat Tolak Hadiri Persidangan

Fakta Kasus Masriah-Wiwik, Keluar dari Penjara Pelaku Kembali Lakukan Aksinya? Sempat Tolak Hadiri Persidangan

penjara-chris-curch/unplash-

Redaksi.co.id - Fakta Kasus Masriah-Wiwik, Keluar dari Penjara Pelaku Kembali Lakukan Aksinya? Sempat Tolak Hadiri Persidangan. 

Viral Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Kembali Lakukan Aksinya, Kini Terima Gugatan Besar Senilai Rp 1 Milliar. 


Siapa yang tak mengingat kasus menggemparkan buang kotoran manusia di Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah memenuhi pemberitaan media sosial? Kejadian itu, yang pernah menjadi viral, kembali menemukan sorotan baru.

Setelah sempat terhindar dari gugatan senilai Rp1 miliar oleh korban, pelaku di balik aksi tersebut, Masriah, kini muncul dengan peran yang berbeda.

Masriah, yang sebelumnya harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan akibat perbuatannya, kini menghadapi tudingan baru.


×

Baca juga: Siapa Sosok Ikram Rosadi yang Diduga Calon Suami Larissa Chou? Simak Profil Lengkap IG, Pendidikan hingga Profesi

Dia diduga mengganggu proses renovasi rumah korban, yang tak lain adalah tetangga sendiri di Sukodono, Sidoarjo.

Kali ini, konflik berpusat pada rencana renovasi rumah korban dengan bantuan dari Bupati Sidoarjo.

Dengan pendekatan yang tak lazim, Masriah, yang berasal dari Desa Jogosatru, Sukodono, memutuskan untuk memasang sejumlah batu bata di depan rumahnya.

Baca juga: Rencana PEMEKARAN Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Proyeksi Batas Wilayah Kabupaten Muna Menuju Calon Ibukota Provinsi Muna Raya, Apakah Berhasil?

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU