⌂ Beranda News Dasar Hukum Pelaporan Kasus Rekam Diam-diam Usher GIIAS

Dasar Hukum Pelaporan Kasus Rekam Diam-diam Usher GIIAS

Dasar Hukum Pelaporan Kasus Rekam Diam-diam Usher GIIAS
Ilustrasi: Dasar Hukum Pelaporan Kasus Rekam Diam-diam Usher GIIAS
A A Ukuran Teks16px

Kasus perekaman diam-diam terhadap usher GIIAS menggunakan kacamata berkamera menjadi sorotan publik. Pelaku awalnya menolak menghapus video berjudul 'cara mendekati cewek' tersebut dengan alasan merekam di ruang publik.

Namun, setelah viral, pelaku akhirnya menghapus video dan meminta maaf.

>>> Real Madrid Sambut Positif Pembatalan Rencana FIFA Jual Hak Komersial

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menyatakan kasus ini menyangkut hak privasi dan pelindungan data pribadi.

Heru menjelaskan bahwa merekam seseorang secara diam-diam untuk dijadikan konten tanpa persetujuan, apalagi merugikan, berpotensi melanggar hukum.

Pelindungan Data Pribadi dan Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa pemrosesan data pribadi, termasuk perekaman, memerlukan dasar hukum atau persetujuan subjek data.

UU PDP juga menyatakan bahwa alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan, kecuali untuk penegakan hukum.

Heru menambahkan, laporan polisi penting agar aparat dapat menilai apakah ada unsur pidana seperti perekaman tanpa persetujuan, penyalahgunaan data pribadi, atau pencemaran nama baik.

>>> Kim Sang-sik Ungkap Alasan Pakai Kaus Hitam 'Pembawa Hoki' Saat Laga Vietnam

Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch, Donny Utoyo, menekankan bahwa kehadiran di ruang publik tidak menghapus hak privasi seseorang.

Donny merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta yang melarang penggunaan potret seseorang secara komersial tanpa persetujuan.

Pelanggaran untuk kepentingan komersial memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115 UU Hak Cipta.

Selain itu, jika konten mengandung pelecehan, objektifikasi seksual, atau eksploitasi tubuh perempuan, aparat dapat menerapkan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 UU TPKS.

Penerapan UU TPKS memerlukan pembuktian adanya muatan dan tujuan seksual, tidak otomatis hanya karena perekaman tanpa izin.

>>> Polemik Usher GIIAS Bisa Ditangkal dengan Putar Lagu Disney, Masa Sih?

Pelaku perekaman diam-diam tersebut telah meminta maaf dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengunggah video di kemudian hari.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM