Pemerintah resmi melarang seluruh operator seluler untuk menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.
Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan sisa kuota tersebut.
>>> Leao ke Istanbul Hari Ini Menuju Galatasaray Setelah Tinggalkan Milan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli merupakan hak penuh pelanggan.
Aturan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Komdigi mencatat banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum mematuhi putusan tersebut.
>>> Jakmania Mau Boikot Persija Terkait Tiket Mahal, Shin Tae-yong Beri Tanggapan
Pilihan Mekanisme Perlindungan Kuota
Komdigi mewajibkan operator menyediakan opsi perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih langsung oleh pelanggan.
Bentuk perlindungan tersebut mencakup akumulasi kuota atau rollover hingga pengembalian dana atau refund.
Selain itu, terdapat opsi tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi.
>>> Regulator desak Meta terapkan aturan baru Instagram remaja global
Operator seluler diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban ini.
