Aparat Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, telah menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang pria berinisial IK (53).
Korban ditemukan selamat setelah disekap selama 17 jam dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat.
>>> Endrick Cetak Gol Penentu, Brasil Kalahkan Mesir dalam Laga Pemanasan
Penyekapan ini dipicu oleh masalah utang piutang. Korban diketahui memiliki tunggakan uang lebih dari Rp 30 juta kepada pelaku.
"Bahwa berawal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini ya, punya utang sama pelaku.
Sekitar lebih Rp 30 juta," kata Kompol Rabiin, Kapolsek Jatiuwung.
Pelaku melakukan penjemputan paksa di kediaman korban pada Senin (1/6) malam karena kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
>>> Banjir Informasi Picu Masyarakat Jauhi Berita Demi Kesehatan Mental
Korban kemudian dibawa dan disekap.
Selama penyekapan, pelaku juga merekam situasi korban dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada istri korban. Polisi masih mendalami motif pengiriman video tersebut.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial JP alias Ferry (54) dan WDA (24), yang merupakan pasangan ayah dan anak, kini telah diamankan dan ditahan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
>>> KAI Tawarkan Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi Komersial untuk Liburan Sekolah
Pihak penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.