Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan sebanyak 2.543 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi dan Lapas Bagansiapiapi ke fasilitas baru.
Langkah ini diambil pada Minggu, 7 Juni 2026, untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang signifikan.
>>> Prabowo Terbitkan Aturan Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis
Pemindahan ini bertujuan untuk mendistribusikan ulang para tahanan ke gedung baru yang memiliki daya tampung lebih memadai.
Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Juru Bicara Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sebanyak 990 warga binaan dipindahkan dari Lapas Jambi.
Sementara itu, 1.553 warga binaan lainnya berasal dari Lapas Bagansiapiapi.
Narapidana dari Lapas Bagansiapiapi kini menempati gedung baru di kawasan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Fasilitas baru ini memiliki kapasitas daya tampung mencapai 1.500 orang, menggantikan Lapas Bagansiapiapi yang sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas hingga 1000 persen.
>>> Harga BBM Non-Subsidi Naik, Penjualan Mobil Diesel Terhambat
Sementara itu, narapidana dari Lapas Jambi dipindahkan ke daerah Sangeti, Kabupaten Muaro. Fasilitas baru di lokasi ini memiliki kapasitas 952 orang.
Bangunan lama Lapas Jambi yang berkapasitas 417 orang sering terendam banjir, sehingga berpotensi mengganggu pembinaan, perawatan, serta keamanan dan ketertiban.
Operasi pemindahan besar-besaran ini dikomandoi oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja.
Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Seluruh proses pemindahan narapidana dilaporkan berjalan aman dan tanpa insiden.
>>> Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Keberhasilan ini berkat sinergi yang ketat antara Tim Ditpamintel, Kantor Wilayah, pihak Lapas, serta dukungan personel dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.