Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penggunaan SIM Digital di seluruh Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026.
Pemberlakuan ini bersamaan dengan Operasi Patuh 2026 untuk mempermudah pemeriksaan dokumen berkendara melalui ponsel pintar.
>>> Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, 25 Ruas Jalan Disasar
Masyarakat dapat mengakses fitur SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu panik jika dompet tertinggal saat berkendara.
Syarat dan Cara Aktivasi
Syarat utama untuk mengaktifkan SIM Digital adalah memiliki kartu SIM fisik yang masih aktif.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas dari App Store atau Play Store.
Setelah itu, pengguna harus membuat akun dan memverifikasinya.
Kemudian, pilih menu Digitalisasi pada halaman utama dan pilih jenis dokumen SIM Nasional.
>>> Iran Protes AS karena Visa Delegasi Timnas Sepak Bola Ditolak
Lakukan pemindaian kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
Data golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis. Periksa kesesuaian data tersebut.
Selanjutnya, pilih menu Verifikasi SIM dan klik Verifikasi SIM Saya untuk validasi otomatis.
Setelah itu, SIM Digital beserta QR Code dinamis yang tersertifikasi akan aktif di aplikasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, pengguna tinggal memasukkan nomor SIM dan menunggu verifikasi.
Aplikasi ini juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C secara bersamaan.
>>> DPRD DKI Jakarta Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Pulau Sampah
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa kartu fisik karena sistem masih dalam tahap penyempurnaan.