⌂ Beranda News Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas
Polisi lalu lintas melakukan penindakan saat Operasi Patuh Candi 2026 di Jawa Tengah
A A Ukuran Teks16px

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2026 di seluruh wilayahnya, dimulai pada Senin (8/7/2026) hingga Minggu (21/7/2026).

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

>>> Iperindo Naikkan Tarif Reparasi Kapal 20% Akibat Lonjakan Harga Bahan Baku

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berkendara dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Sinergi antar-pemangku kepentingan juga menjadi kunci pelaksanaan operasi.

Porsi penindakan dalam operasi ini terbagi atas kegiatan preemtif (20 persen), preventif (30 persen), dan represif atau penegakan hukum (50 persen).

"Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Pratama.

Mekanisme penegakan hukum didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen.

Tilang manual ditetapkan sebesar 30 persen untuk jenis pelanggaran tertentu, sementara 10 persen sisanya berupa teguran simpatik dan edukatif.

>>> Dishub DKI Jakarta Tertibkan 15 Titik Parkir Liar, Puluhan Motor Terjaring

Sasaran utama operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan dan tindakan yang menghambat sistem ETLE.

Salah satu fokus perhatian adalah modifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera ETLE.

"Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE," jelasnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan hukum tercermin dari upaya menghindari pemantauan kamera pengawas. Meskipun penindakan hukum tetap berjalan, pendekatan humanis menjadi prinsip utama.

"Tujuan akhir dari Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan," katanya.

Pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi denda atau kurungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa jenis pelanggaran dan sanksi maksimalnya antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp 250.000/1 bulan), menggunakan telepon seluler saat berkendara (Rp 750.000/3 bulan), melanggar marka atau rambu lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), menerobos lampu merah (Rp 500.000/2 bulan), dan melebihi batas kecepatan (Rp 500.000/2 bulan).

>>> Kawasaki Brusky 125 Siap Mengaspal di Jakarta Fair 2026

Pelanggaran lainnya termasuk melawan arus lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), tidak menggunakan helm standar SNI (Rp 250.000/1 bulan), berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor (Rp 250.000/1 bulan), tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan (Rp 500.000/2 bulan), parkir liar (Rp 250.000/1 bulan), balap liar (Rp 3 juta/1 tahun), dan menggunakan knalpot brong (Rp 250.000/1 bulan).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru