Pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi denda atau kurungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa jenis pelanggaran dan sanksi maksimalnya antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp 250.000/1 bulan), menggunakan telepon seluler saat berkendara (Rp 750.000/3 bulan), melanggar marka atau rambu lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), menerobos lampu merah (Rp 500.000/2 bulan), dan melebihi batas kecepatan (Rp 500.000/2 bulan).
>>> Kawasaki Brusky 125 Siap Mengaspal di Jakarta Fair 2026
Pelanggaran lainnya termasuk melawan arus lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), tidak menggunakan helm standar SNI (Rp 250.000/1 bulan), berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor (Rp 250.000/1 bulan), tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan (Rp 500.000/2 bulan), parkir liar (Rp 250.000/1 bulan), balap liar (Rp 3 juta/1 tahun), dan menggunakan knalpot brong (Rp 250.000/1 bulan).