⌂ Beranda News Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

Polda Jateng Luncurkan Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas
Polisi lalu lintas melakukan penindakan saat Operasi Patuh Candi 2026 di Jawa Tengah
A A Ukuran Teks16px

Pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi denda atau kurungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa jenis pelanggaran dan sanksi maksimalnya antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp 250.000/1 bulan), menggunakan telepon seluler saat berkendara (Rp 750.000/3 bulan), melanggar marka atau rambu lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), menerobos lampu merah (Rp 500.000/2 bulan), dan melebihi batas kecepatan (Rp 500.000/2 bulan).

>>> Kawasaki Brusky 125 Siap Mengaspal di Jakarta Fair 2026

Pelanggaran lainnya termasuk melawan arus lalu lintas (Rp 500.000/2 bulan), tidak menggunakan helm standar SNI (Rp 250.000/1 bulan), berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor (Rp 250.000/1 bulan), tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan (Rp 500.000/2 bulan), parkir liar (Rp 250.000/1 bulan), balap liar (Rp 3 juta/1 tahun), dan menggunakan knalpot brong (Rp 250.000/1 bulan).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru