Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW.
Pria tersebut merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya dan bersembunyi di dalam bunker rumah di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
>>> Google Luncurkan Gemini Go untuk Android Murah, Butuh RAM 2GB
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi awal Desember 2024.
NM melaporkan bahwa suaminya, AW, telah membatasi ruang geraknya dan izin tinggalnya habis selama lima tahun tanpa diurus.
Ia juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Pihak Imigrasi kemudian membantu NM dan kedua anaknya kembali ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk menyelidiki profil AW.
Berdasarkan data hukum, AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 untuk menghindari proses hukum kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat.
Ia diketahui telah berulang kali mengubah identitasnya selama 15 tahun terakhir.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten.
>>> Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi UU Polri, Prioritaskan Pasal Mudah
Penyelidikan intensif dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima surat permohonan bantuan penangkapan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026.
AW memperoleh status warga negara AS melalui naturalisasi pada 4 Mei 2000, namun paspornya telah habis sejak tahun 2010.
Hendarsam menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tindakan AW yang menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
Pelaku kemudian dimasukkan ke rumah detensi pada 4 Juni 2026 sebelum dideportasi ke negara asalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Proses deportasi buronan asing ini melibatkan kerja sama langsung antara Imigrasi Republik Indonesia dengan US Marshals. Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi melalui media sosial resmi instansi keimigrasian.
>>> EMMO Siapkan Empat Motor Listrik Baru di Indonesia
Ditjen Imigrasi mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, menyatakan bahwa AW diamankan di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok.