⌂ Beranda News KPK Sita Aset Kripto Rp 1,2 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Mantan Wamen Imigrasi

KPK Sita Aset Kripto Rp 1,2 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Mantan Wamen Imigrasi

KPK Sita Aset Kripto Rp 1,2 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Mantan Wamen Imigrasi
Ilustrasi aset kripto yang disita oleh KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset kripto senilai Rp 1,2 miliar. Aset digital ini disita dari Gusti Benardiansyah, yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal.

Penyitaan dilakukan pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara asing.

>>> Huawei: Sanksi AS Percepat Kemandirian Teknologi Chip China

Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga aset kripto tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, bukan dari dana pribadi.

Aset digital ini merupakan bagian dari total sitaan senilai Rp 17,5 miliar dari para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aset kripto tersebut dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.

"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," ujar Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

>>> Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

KPK akan terus mendalami kepemilikan aset ini melalui pemeriksaan saksi dan tersangka.

Selain aset kripto, KPK juga menyita satu unit truk towing, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, dan 500 gram emas dari Gusti Benardiansyah.

Sebelumnya, aset lain senilai Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat tanah, lima motor, dan dua sepeda disita dari tersangka lain, Juniadi Sri Priambudi.

Tersangka Ronald Arman Abdullah juga telah memberikan sejumlah aset, termasuk emas, valuta asing, dan dokumen kendaraan.

Kasus pemerasan dan gratifikasi ini menjerat delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi keimigrasian seperti Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benardiansyah.

>>> 4Thrives Esports Juara PUBG Mobile Global Open S1 2026

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim dan menyita uang tunai, motor gede, serta dua mobil sport.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru