Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk melonggarkan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) apabila harga komoditas di pasar global sedang menguat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
>>> Inflasi Kesehatan Ancam Dana Pensiun Lansia di Indonesia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi yang terukur.
"Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi," ujarnya pada konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Peningkatan produksi saat harga komoditas melambung tinggi dinilai membawa dampak positif secara luas. Penambahan volume diharapkan mampu mendongkrak keuntungan pelaku usaha sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
"Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan, untuk harga bagus produksi kita juga harus banyak.
Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif," tambah Bahlil.
Pemerintah menegaskan pelonggaran ini tidak akan dilakukan tanpa batas, melainkan tetap menjaga keseimbangan pasar global. Pengendalian produksi akan kembali diterapkan ketika harga komoditas mulai menunjukkan tren penurunan.
"Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ucap Bahlil.
Evaluasi terhadap kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 terus berjalan, termasuk pemberian ruang revisi bagi pelaku usaha.
Kesempatan pengajuan perubahan kuota produksi dibatasi hingga akhir bulan depan jika regulasi saat ini dirasa memberatkan.
>>> Christian Eriksen dalam Kondisi Baik Usai Kolaps, Dokter Tim Beri Kabar Terbaru
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa pengajuan perubahan kuota paling lambat dilakukan pada 31 Juli.
"Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," katanya usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengaturan volume produksi tetap mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan jangka panjang dan pemenuhan kebutuhan domestik. Penurunan kuota produksi minerba tahun ini telah memicu keluhan dari para pelaku usaha.
Asosiasi profesi melaporkan bahwa kebijakan pemangkasan kuota berimbas langsung pada pengurangan alat produksi dan efisiensi tenaga kerja.
Pengurangan operasional ini terjadi secara signifikan pada komoditas nikel serta batu bara.
Target produksi batu bara tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun 30 persen dari kuota tahun lalu.
Sementara produksi nikel dibatasi pada kisaran 190-200 juta ton, padahal operasional smelter membutuhkan pasokan bijih nikel sebesar 340-350 juta ton.
Kebijakan pembatasan ini diproyeksikan memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan pekerjaan ribuan buruh tambang. Setiap penurunan satu juta ton produksi diperkirakan memicu pemutusan hubungan kerja bagi ratusan karyawan.
>>> Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan
"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ungkap Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, dikutip dari Kontan, Jumat (5/6/2026).