⌂ Beranda News Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Minerba

Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Minerba

Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Minerba
Ilustrasi pertambangan batu bara
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (gross split) untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).

Keputusan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) demi menjaga kepastian investasi.

>>> Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid, Jose Mourinho Siap Kembali

Langkah tersebut diapresiasi oleh Indonesian Mining Association (API-IMA). Asosiasi menilai karakteristik industri pertambangan minerba sangat berbeda dengan sektor migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas.

Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.

API-IMA berharap pembatalan ini dapat mewujudkan stabilitas kebijakan fiskal.

Hal ini penting untuk keberlanjutan operasional perusahaan di tengah tantangan baru seperti aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti, Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, dan biodiesel B50.

Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor krusial bagi daya saing investasi jangka panjang di Indonesia.

>>> Malaysia Tersingkir dari Piala AFF U-19 Usai Kalah dari Thailand

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari Esayanti.

Penegasan Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penegasan mengenai keputusan tersebut. Ia menjelaskan setelah diskusi panjang hampir 1,5 jam di Gedung DPR, Jakarta.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan.

Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil.

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan dalam tata niaga minerba. Hal ini untuk memberikan garansi jangka panjang bagi para pelaku usaha.

>>> Pemerintah Luncurkan Kampanye BINA Holiday untuk Dorong Wisata Belanja

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil Lahadalia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru