⌂ Beranda News KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Senin (8/6/2026) di gedung KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

>>> Daniel Sturridge Beri Kesempatan Kedua untuk Peserta Second Chance

Penyidik menginterogasi tersangka untuk mendalami hasil penggeledahan rumah serta fakta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Silmy Karim setelah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan pemeriksaan awal saat OTT belum berjalan menyeluruh.

"Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan, dan fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri," kata Taufik.

Ia menjelaskan bahwa Silmy Karim datang terlambat ke kantor KPK pada hari penangkapan.

"Memang pemeriksaan yang dilakukan untuk Silmy Karim itu kebutuhan penyidik, karena yang bersangkutan pada saat peristiwa hari H nya, itu kehadirannya di kantor KPK kan sudah telat ya, artinya tidak bersamaan dengan proses yang diamankan dengan pihak-pihak yang lain," ujar Taufik.

Keterbatasan waktu pada hari penangkapan membuat penyidik memprioritaskan penahanan terlebih dahulu bersama para tersangka lainnya.

>>> Timnas Belanda Hadapi Uzbekistan dalam Laga Uji Coba Terakhir

"Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan," sebut Taufik.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita aset berupa 10 unit kendaraan roda dua termasuk Vespa dan Harley, 7 unit sepeda, serta mata uang asing berupa dolar AS, euro, dan yen.

Silmy Karim dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi bersama tujuh tersangka lainnya.

Selain kendaraan dan logam mulia, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing, termasuk dolar Amerika dan dolar Singapura.

Selain Silmy Karim yang merupakan Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, KPK menetapkan tiga pejabat imigrasi lain sebagai tersangka.

>>> Apple Resmi Umumkan macOS 27 Golden Gate di WWDC 2026

Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru