Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial DS (40) karena menembak tetangganya, BS, menggunakan senapan angin. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga. Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu pucuk senapan angin laras panjang.
Kronologi Penembakan
Penembakan terjadi pada Minggu (7/6) pagi. Korban terkena lima tembakan yang mengenai pinggul sebelah kanan.
Menurut saksi, tindakan kekerasan oleh DS bukan yang pertama kali terjadi. Keduanya sering terlibat cekcok.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan motif penembakan adalah masalah batas rumah. "Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban.
Jadi memang sering terlibat cekcok," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.