⌂ Beranda News PT Banten Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembunuh di Cisauk

PT Banten Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembunuh di Cisauk

PT Banten Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembunuh di Cisauk
Gedung Pengadilan Tinggi Banten
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Tinggi Banten menguatkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Rafli Ramana Putra. Ia merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana seorang wanita di Cisauk, Tangerang.

Keputusan ini diambil pada Selasa (9/6/2026). Sebelumnya, terdakwa dan jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

>>> POBSI Genjot Pembinaan untuk Dongkrak Prestasi Biliar Indonesia

Hukuman pidana tersebut lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa penuntut umum yang menuntut 19 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rafli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Amelia Putri Sari Devi.

Dalam putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas terdakwa II, Ibra Firdaus, karena dinilai tidak terbukti bersalah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian mencabut permohonan banding terhadap Ibra. Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten hanya mengadili perkara banding untuk Rafli.

Majelis hakim yang dipimpin Kaswanto, serta Poltak Sitorus dan Indra Cahya sebagai anggota, sepakat memperkuat putusan tingkat pertama.

>>> 18 Tim Basket Mahasiswa Bersaing di Campus League 2026

Hakim memerintahkan Rafli tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, kasus ini juga melibatkan seorang pelaku anak berinisial AP (17) yang perkaranya telah disidangkan lebih dahulu.

Peristiwa terjadi pada 7 Juli 2025 ketika para pelaku menjebak korban di rumah Rafli di Cisauk.

Korban diserang bersama-sama, dibekap, diborgol, hingga lemas, lalu diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah itu, korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke area perkebunan di samping rumah.

Para pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau, gunting, dan obeng secara sadis.

>>> Pemilik Motor Listrik Wajib Servis Berkala Cegah Kerusakan

Hasil visum mengonfirmasi penyebab utama kematian adalah luka tusukan gunting di leher yang menembus hingga tulang belakang.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru